Tuesday 11 October 2016

Denda Tilang

                             

Denda Rp. 100.000,-


Pengendara Sepeda Motor

Tidak menyalakan lampu utama disiang hari. Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Rp. 100.000,- 

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor 

Dengan sengaja :
a. Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
b. Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau
c. Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor,
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus  bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 huruf 
 a,b, dan c Rp. 100.000,-

Denda Rp. 250.000

Setiap Orang 

Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) Rp. 250.00,-

Setiap Pengguna Jalan 

Tidak mematuhi perintah yang diberikan Polri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)  Rp. 250.000,-

Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)

- Tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b Rp. 250.000,- 
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) Rp. 250.000,-
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dalam kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) Rp, 250.000,-
- Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraa lain. Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h Rp. 250.000,-
-Tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm ketika mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah. Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) Rp. 250.000,-
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e Rp. 250.000,-
- Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah, Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (1) Rp. 250.000,-
- Tidak memberikan syarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) Rp. 250.000,-
-Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri :
i. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
ii. Ambulans yang mengangkut orang sakit
iii. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakan lalu lintas
iv. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
v. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
vi. Iring-iringan pengantar Jenazah
vii. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian RI.

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135 Rp. 250.000,-

Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 

Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan : ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakan, Pasal 278 jo Pasal  57 ayat (3) Rp. 250.000,-

Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (7) Rp. 250.000,-

Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm (kendaraan bermotor tanpa rumah-rumah). Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) Rp. 250.000,-

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang 

Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp. 250.000,-

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang 

Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal Pasal 276 jo Pasal 36 Rp. 250.000,-

Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur yang paling kiri kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah. Pasal 300 huruf a jo Pasal 124 ayat (1) huruf c Rp. 250.000,-

Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang Pasal 300 huruf a jo Pasal 124 ayat (1) huruf c Rp. 250.000,-

Tidak menutup pintiu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 huruf c jo Pasal 124 ayat (1) huruf e Rp, 250.000,-

Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek, Pasal 302 jo Pasal 126 Rp. 250.000,-

Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain desepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkitan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain Pasal 304 jo  Pasal 153 ayat (1) Rp. 250.000,-

Pengemudi Angkutan Barang 

Tidak menggunakan jaringa jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Pasal 301 jo Pasal 125 Rp, 250.000,-

Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan. Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf a,b,c Rp. 250.000,- 

Membawa muatan, tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) Rp. 250.000,-

Pengendara Sepeda Motor  

Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) Rp. 250.000,- 

Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) Rp. 250.000,- 

Tanpa kereta samping mengangkut penumpangnya lebih dari 1 orang. Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) Rp. 250.000,-

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, kalkson, lampu utama, lampu rem, lampu penujuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ba. Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp. 250.000,-

Denda Rp.500.000,-

Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)

Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a Rp. 500.000,-

Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Rp. 500.000,-

Kendaraan Bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain : bumper tanduk, dan lampau menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) Rp. 500.000,-

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a Rp. 500.000,-

Melanggara aturan atau perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) hurus a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b Rp. 500.000,-

Melanggar aturan perintah atau laranganyang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c Rp. 500.000,-

Tidak memasang segi tiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) Rp. 500.000,-

Tidak mengutamakan pejalan kaki atau bersepeda. Pasal 284 jo 106 ayat (2) Rp. 500.000,-

Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Kendaraan bermotor tidak memnuhi persyarakatan teknis meliputi : kaca spion, kalkson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimesi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 (3) jo Pasal 48 ayat (2) Rp. 500.000,-

Kendaraan bermotor tidak memenuhi peryarakatan laik jalan, sekurang-kurangnya meliputi :
i. Emisi gas buang
ii. Kebisingan suara
iii. Efisiensi sistem rem utama
iv. Efesiensi rem parkir
v. Kincup roda depan
vi. Suara klakson
vii. Daya pancara dan arah sinar lampu utama
viii. Radius putar
ix. Akurasi alat penunjuk kecepatan
x. Kesesuian kinerja roda dan kondisi ban
xi. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaran

Pasal 286 jo  Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)Rp. 500.000,-

Pengemudi Kendaraa Bermotor Umum dan Angkutan Orang

Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 (5) huruf c Rp. 500.000,-

Tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek. Pasal 308 huruf (a) jo Pasal 173 ayat (1) huruf a Rp. 500.000,-

Menyimpang dari izin yang ditentukan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 173 Pasal 308 huruf (c) jo Pasal 173 Rp. 500.000,-

Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus

Tidak dilengkapi dengan surat keterangan unji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c Rp. 500.000,-

Pengemudi Angkutan Barang 

Kendaraan bermotor dan/atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tidak dilengakapi dengan Surat Keterangan  uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c Rp. 500.000.

Pengemudi Angkutan Umum Barang 

Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) Rp. 500.000,-

Kendaraan bermotor dan/atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala  Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c Rp. 500.000,-

Pengemudi yang Mengangkut Barang Khusus

Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekokmendasi dari instansi terkait. Pasal 305 jo Pasal 162 ayat (1) huruf a,b,c,d,e dan f Rp. 500.000,-

Denda Rp. 750.000,-

Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)

Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Rp. 750.000,-

Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lai. Pasal 296 jo Psal 114 hruf a Rp. 750.000,-

Denda Rp. 1.000.000,-

Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenid Kendaraan Bermotor) 

Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemdi. Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000,-

Denda Rp. 3.000.000,-

Balapan Liar di Jalanan 

PEngendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (Pasal 297)